Jakarta, 20 September 2026 – Partai Demokrat mengusulkan konsep daerah pemilihan nasional atau national pool dalam pembahasan sistem Pemilu DPR RI. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan perhatian partainya bukan hanya tertuju pada besaran persentase ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), tetapi juga jumlah suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi. Usulan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai besaran PT untuk pemilu mendatang, termasuk wacana menaikkannya hingga 7 persen. Demokrat menilai persoalan suara yang tidak menghasilkan keterwakilan di DPR perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi aturan pemilu.
Dede menyebut Demokrat masih melakukan kajian terhadap besaran ambang batas parlemen dan belum menetapkan angka yang menjadi posisi final partai. Ia mengatakan penerapan PT 4 persen pada pemilu sebelumnya telah membuat jutaan suara tidak ikut terkonversi menjadi kursi DPR. Menurut Dede, kondisi tersebut perlu diperhitungkan sebelum pembentuk undang-undang menentukan besaran ambang batas baru. Demokrat sebelumnya juga mengungkap bahwa angka 4 hingga 5 persen termasuk opsi yang muncul dalam komunikasi mengenai RUU Pemilu, tetapi belum ada keputusan final.
Melalui konsep dapil nasional, Demokrat mengusulkan agar sisa suara dari partai-partai yang berhasil melewati ambang batas tidak langsung kehilangan nilai dalam penghitungan kursi. Sisa suara tersebut dapat dikumpulkan dalam national pool untuk kemudian dikonversi melalui mekanisme dapil nasional. Dede mengatakan pendekatan itu dimaksudkan untuk mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terwakili dalam pembagian kursi DPR. Namun, rancangan teknis mengenai jumlah kursi, metode konversi, serta hubungan dapil nasional dengan dapil yang sudah ada belum menjadi ketentuan final. Demokrat masih menggodok konsep tersebut secara internal.
Dalam menjelaskan gagasan tersebut, Dede menyinggung model penggabungan sisa suara atau stembus accord yang pernah digunakan dalam Pemilu 1999. Ia juga mengatakan partainya sedang mempelajari sistem di sejumlah negara, termasuk Selandia Baru dan Jerman. Meski demikian, sistem pemilu kedua negara tersebut memiliki karakteristik masing-masing sehingga penerapannya di Indonesia akan membutuhkan rancangan tersendiri. Setiap perubahan juga harus disesuaikan dengan sistem proporsional, struktur daerah pemilihan, dan mekanisme pembagian kursi DPR yang berlaku di Indonesia. Karena itu, konsep dapil nasional masih berada pada tahap usulan dan kajian.
Perdebatan mengenai PT menguat setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kembali menyampaikan dukungan terhadap ambang batas parlemen sebesar 7 persen. Paloh berpendapat jumlah partai yang lebih sedikit di parlemen dapat mempermudah pengelolaan demokrasi dan mendorong penyederhanaan sistem kepartaian. Di sisi lain, terdapat pandangan yang mengkhawatirkan kenaikan PT akan meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Perbedaan tersebut membuat pembahasan ambang batas tidak hanya menyangkut angka, tetapi juga keseimbangan antara efektivitas parlemen dan representasi pemilih.
Persoalan ambang batas parlemen juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai aturan PT. Ambang batas 4 persen tetap berlaku pada Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya pembentuk undang-undang harus melakukan perubahan dengan mengikuti pedoman yang ditentukan MK. Dengan demikian, besaran PT untuk Pemilu 2029 belum dapat dianggap final dan masih menjadi bagian dari proses pembentukan aturan baru. Sejumlah kelompok bahkan menawarkan pendekatan berbeda, mulai dari menurunkan PT, menghapusnya, hingga menerapkan ambang batas berdasarkan daerah pemilihan.
Usulan dapil nasional dari Demokrat menambah alternatif dalam pembahasan desain sistem pemilu menjelang revisi UU Pemilu. Fokus gagasan tersebut adalah mencari mekanisme agar lebih banyak suara pemilih dapat memiliki nilai dalam pembentukan komposisi DPR tanpa mengabaikan tujuan penataan sistem kepartaian. Detail mengenai penerapannya masih membutuhkan kajian mengenai konstitusionalitas, metode penghitungan, alokasi kursi, dan dampaknya terhadap keterwakilan daerah. Pembahasan di DPR bersama pemerintah nantinya akan menentukan apakah gagasan tersebut masuk dalam rancangan sistem pemilu yang baru. Untuk saat ini, konsep dapil nasional tetap berstatus usulan Partai Demokrat dan belum menjadi aturan yang berlaku.




