Jakarta, 31 Oktober 2026 – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jimly menegaskan bahwa putusan tersebut tidak secara otomatis menyebabkan Gibran kehilangan jabatannya sebagai wakil presiden. Menurutnya, pemberhentian presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat harus mengikuti mekanisme konstitusional yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia menjelaskan bahwa langkah hukum terhadap pejabat yang telah menduduki jabatan tersebut berbeda dengan proses pengujian dokumen administratif pencalonan. Jimly juga menyoroti pentingnya sikap partai politik di parlemen dalam menentukan apakah persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan. Pernyataannya disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, setelah putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran menjadi perhatian publik. Telusur
Persoalan tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu digunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan tercatat dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Setelah melalui proses pemeriksaan pada tingkat sebelumnya, perkara tersebut berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan kasasi Subhan melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Amar putusan menyatakan pembatalan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. ANTARA News+1
Putusan kasasi tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara diterima pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026 sebelum diputus pada akhir bulan yang sama. Dalam gugatannya, Subhan meminta agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Penggugat juga meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Putusan MA menjadi perhatian karena dokumen yang disengketakan berkaitan dengan persyaratan administratif pencalonan wakil presiden pada pemilu sebelumnya. Meski demikian, salinan lengkap pertimbangan hukum majelis kasasi belum tersedia secara terbuka ketika informasi putusan pertama kali dipublikasikan. Karena itu, penjelasan mengenai dasar pembatalan dan seluruh konsekuensi hukumnya masih perlu merujuk pada dokumen putusan resmi secara utuh. ANTARA News+1
Menanggapi perkembangan tersebut, Jimly menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur mekanisme khusus apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian presiden atau wakil presiden. Proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan putusan pengadilan mengenai dokumen administratif, melainkan harus melalui tahapan yang ditentukan konstitusi. DPR terlebih dahulu harus menjalankan kewenangannya untuk mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran kepada Mahkamah Konstitusi. Pengajuan tersebut memerlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, dengan syarat rapat dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR. Setelah itu, MK memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila proses berlanjut sesuai persyaratan konstitusional, keputusan pemberhentian menjadi kewenangan MPR melalui mekanisme yang juga memiliki ketentuan kehadiran dan persetujuan tersendiri. Jimly menegaskan bahwa mekanisme tersebut harus dihormati agar persoalan hukum dan politik tidak diselesaikan di luar kerangka konstitusi. Telusur
Jimly juga menyampaikan pandangannya bahwa perkara pemakzulan akan menjadi peristiwa penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia apabila benar-benar diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, sembilan hakim konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pembuktian terhadap alasan-alasan yang diajukan DPR dalam proses tersebut. Ia bahkan menyinggung bahwa MK belum pernah menangani perkara pemakzulan presiden atau wakil presiden sejak lembaga tersebut dibentuk. Namun, kewenangan pengadilan konstitusi baru dapat dijalankan apabila DPR terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui prosedur yang sah. Dalam konteks itulah Jimly mengarahkan perhatian kepada pimpinan partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Ia menyatakan bahwa langkah berikutnya bergantung pada keputusan politik yang diambil oleh partai-partai di DPR. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa putusan MA dan kemungkinan proses pemakzulan merupakan dua tahapan berbeda yang tidak dapat dianggap berlangsung secara otomatis. Telusur
Putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran turut memunculkan beragam tanggapan dari partai politik di parlemen. Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mendorong DPR mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh dan menentukan langkah sesuai kewenangan konstitusionalnya. Menurut Kholid, pemeriksaan dokumen dan proses verifikasi persyaratan pendidikan pejabat publik penting dilakukan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, politikus Partai Demokrat Andi Arief menyatakan partainya menghormati keputusan MA, tetapi masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyampaikan sikap resmi. Dari PDI Perjuangan, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto menyinggung kemungkinan penggunaan hak angket serta perlunya komunikasi dengan partai lain di DPR. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi yang perlu dicermati dari sisi hukum maupun politik. Perbedaan tanggapan tersebut memperlihatkan bahwa belum terdapat satu sikap bersama dari seluruh partai politik mengenai tindak lanjut putusan MA. suara.com+3
Perkembangan perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diperkirakan tetap menjadi perhatian dalam pembahasan hukum tata negara dan hubungan antarlembaga pemerintahan. Putusan MA telah memberikan perkembangan baru terhadap sengketa administratif yang berkaitan dengan dokumen pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, status jabatan wakil presiden tidak serta-merta berubah hanya karena adanya pembatalan dokumen tersebut, mengingat konstitusi mengatur prosedur khusus untuk pemberhentian pejabat yang sedang menjabat. Penjelasan Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa DPR memegang peranan awal apabila terdapat keinginan untuk membawa persoalan tersebut ke mekanisme pemakzulan. Di sisi lain, setiap keputusan politik perlu mempertimbangkan putusan pengadilan, ketentuan konstitusi, dan prinsip kepastian hukum agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru. Publik juga perlu menunggu penjelasan lengkap mengenai pertimbangan hukum MA serta sikap resmi pihak-pihak terkait sebelum menarik kesimpulan mengenai konsekuensi lebih lanjut. Dengan demikian, tindak lanjut persoalan ini akan sangat bergantung pada proses kelembagaan yang ditempuh secara sah, bukan semata-mata pada perdebatan politik yang berkembang setelah putusan diumumkan.




