Jakarta, 21 Oktober 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong mengusut secara menyeluruh kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama sejumlah pihak lainnya. Penanganan perkara tersebut dinilai tidak cukup hanya dengan membawa para tersangka ke meja hijau, tetapi juga harus disertai penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai pengungkapan aliran dana menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan maksimal. Ia meminta penyidik tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Dorongan tersebut muncul ketika perkara dugaan korupsi MBG memasuki tahapan menuju persidangan.
Ujang menegaskan bahwa Kejagung memiliki tanggung jawab besar untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program tersebut. Menurutnya, penyidik perlu mengumpulkan bukti secara komprehensif, termasuk menelusuri transaksi keuangan dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penelusuran juga harus mencakup kemungkinan adanya praktik tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ia menilai penyidikan yang mendalam diperlukan agar hasil penanganan perkara tidak hanya berujung pada pemidanaan, tetapi juga memungkinkan pemulihan kerugian negara. Proses tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga dan ketelitian dalam mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara. Dengan demikian, hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi.
Dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), Ujang secara khusus meminta aparat penegak hukum menelusuri aset yang kemungkinan berada di dalam maupun luar negeri. Ia menilai upaya pengembalian aset menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi karena kerugian yang timbul dapat berdampak terhadap keuangan negara. Menurutnya, pekerjaan tersebut membutuhkan kesungguhan dan konsistensi agar seluruh bukti yang relevan dapat ditemukan. Pelacakan aset juga perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga hasil penyitaan memiliki dasar yang kuat. Ujang mengingatkan bahwa kompleksitas perkara tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman terhadap dugaan aliran dana. Ia berharap Kejagung dapat menyelesaikan tugas tersebut secara profesional dan transparan.
Kasus dugaan korupsi MBG sebelumnya menyeret Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 3 Juni 2026 setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang serta jasa. Penyidik menduga terdapat yayasan yang memperoleh perlakuan khusus meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program. Sejumlah yayasan tersebut juga diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan BGN. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk program prioritas pemerintah.
Selain persoalan penunjukan yayasan, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang. Pengadaan yang menjadi perhatian antara lain kendaraan listrik, sepatu, tablet, serta televisi untuk mendukung kegiatan program MBG. Kejagung menduga sebagian pengadaan tidak sepenuhnya disusun berdasarkan kebutuhan operasional di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti terdapat penyimpangan dalam penentuan harga maupun pelaksanaan kontrak. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan melalui pengaturan proses pengadaan. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan sebelum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti secara hukum.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung turut mengungkap perkara pengadaan kendaraan listrik yang menyeret sejumlah pihak dari lingkungan BGN dan perusahaan swasta. Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Kolonel Budi Utomo, yang diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan bersama pihak swasta. Pada awal Oktober 2026, penyidik menyampaikan telah menyita uang sekitar Rp24,97 miliar serta sejumlah aset berupa kendaraan dan sarana transportasi udara. Barang yang disita antara lain sebuah pesawat Textron Aviation dan helikopter Bell 505, selain kendaraan lainnya. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan barang bukti dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, status hukum dan hubungan setiap aset dengan dugaan tindak pidana tetap memerlukan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara terhadap Dadan Hindayana dan sejumlah tersangka lainnya kini bergerak menuju tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum menjadi tahapan penting sebelum perkara diperiksa di pengadilan. Dalam proses tersebut, jaksa memiliki kewajiban menyusun dakwaan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Para terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menguji dakwaan melalui mekanisme persidangan yang terbuka. Prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, dorongan agar Kejagung bertindak tegas perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prosedur hukum dan hak seluruh pihak yang berperkara.
Dugaan korupsi dalam program MBG menjadi perhatian karena program tersebut dirancang untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya. Pengelolaan anggaran yang transparan menjadi faktor penting agar dana publik benar-benar digunakan sesuai tujuan program. Ujang berharap pengusutan perkara dapat menghasilkan pertanggungjawaban hukum sekaligus pemulihan aset negara apabila tindak pidana terbukti. Ia juga menilai penanganan secara menyeluruh diperlukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kejagung diharapkan terus menelusuri bukti dan aliran dana tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan. Dengan penegakan hukum yang akuntabel, penyelesaian perkara tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari perbaikan tata kelola program pemerintah agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.




