Jakarta, 2 Oktober 2026 – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 11.00 hingga 17.45 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepada Sitti Husniah.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan berkaitan dengan ketentuan terhadap kepala daerah. Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Karena ketentuan tersebut, pemeriksaan Sitti Husniah tidak langsung dilanjutkan dengan penahanan.
Sitti Husniah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Perkara yang ditangani Kortas Tipidkor berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan, serta sejumlah aktivitas lain di Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026. Sebelum berstatus tersangka, Sitti Husniah juga pernah diperiksa sebagai saksi pada September 2026. Penyidik ketika itu turut menggeledah kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa dan menyita sejumlah dokumen fisik maupun elektronik.
Penyidik menyebut terdapat empat rangkaian dugaan pemerasan yang menjadi bagian dari perkara. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Polisi menduga terdapat permintaan uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, dengan perhitungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit. Dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan dan akan diuji melalui proses hukum.
Perkara lain yang diungkap penyidik berkaitan dengan dugaan permintaan dana terhadap perusahaan ritel dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Polisi menyebut nominal yang diminta mencapai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Penyidik juga mendalami pengurusan PBG Perumahan Royal Spring, termasuk dugaan permintaan satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Selain itu, terdapat dugaan permintaan dana sponsor Rp100 juta untuk kegiatan pembukaan gerai Beautiful Malino.
Di sisi lain, kuasa hukum Sitti Husniah menyatakan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum. Pihak kuasa hukum menegaskan pemenuhan panggilan penyidik tidak berarti membenarkan sangkaan yang diarahkan kepada Bupati Gowa tersebut. Mereka menyatakan akan menguji sangkaan penyidik melalui tahapan hukum berikutnya. Kuasa hukum juga membantah kabar bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.
Penyidikan perkara tersebut masih berlanjut setelah pemeriksaan terhadap Sitti Husniah selesai dilakukan. Kortas Tipidkor dapat kembali melakukan pemeriksaan maupun langkah penyidikan lainnya sesuai kebutuhan untuk melengkapi berkas perkara. Belum dilakukannya penahanan tidak mengubah status hukum Sitti Husniah sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik. Meski demikian, seluruh dugaan terhadap dirinya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





