Jakarta, 3 November 2026 – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kembali kebijakan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter untuk memastikan pengembangan industri hilirisasi memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan pembatasan pembangunan smelter baru yang hanya menghasilkan produk setengah jadi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan Mineral dan Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 2 November 2026. Menurut Bahlil, sebagian besar industri pengolahan mineral nasional saat ini masih menghasilkan produk antara dengan tingkat pengolahan yang belum mencapai barang jadi. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian bahan hasil pengolahan masih diekspor ke luar negeri untuk diproses lebih lanjut. Pemerintah menilai diperlukan evaluasi terhadap arah investasi agar pembangunan industri tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah smelter. Melalui kajian tersebut, Indonesia diharapkan mampu memperkuat industri manufaktur berbasis mineral dan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari sumber daya alam yang dimiliki. ESDM+1
Bahlil menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah smelter dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan kapasitas pengolahan mineral nasional. Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pertumbuhan industri yang mampu menghasilkan produk akhir dengan nilai ekonomi tinggi. Ia memperkirakan sebagian besar hasil industri hilirisasi masih berada pada tingkat pengolahan sekitar 50 hingga 60 persen menuju produk jadi. Oleh karena itu, pemerintah meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melakukan kajian mengenai kelayakan pembangunan fasilitas pengolahan baru yang hanya menghasilkan produk setengah jadi. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah moratorium atau penghentian sementara pemberian izin untuk jenis smelter tertentu. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan keputusan akhir karena masih perlu mempertimbangkan kebutuhan industri, kondisi pasar, dan keberlanjutan investasi. Bahlil menekankan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan menghentikan hilirisasi, melainkan mengarahkan investasi menuju industri pengolahan lanjutan yang menghasilkan barang dengan nilai tambah lebih besar. CNBC Indonesia+1
Pengembangan industri nikel menjadi salah satu contoh keberhasilan sekaligus tantangan dalam pelaksanaan kebijakan hilirisasi nasional. Bahlil mengungkapkan bahwa nilai ekspor produk nikel Indonesia pada periode 2017 hingga 2019 berada di kisaran 3,3 miliar dolar Amerika Serikat. Setelah pemerintah menghentikan ekspor bijih nikel dan mendorong pembangunan fasilitas pengolahan dalam negeri, nilai ekspor meningkat hingga sekitar 34 miliar dolar Amerika Serikat. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa pengolahan bahan tambang sebelum diekspor dapat memberikan tambahan nilai ekonomi yang signifikan. Namun, pemerintah menilai keberhasilan tersebut masih dapat ditingkatkan karena sebagian produk yang dihasilkan smelter belum memasuki tahapan manufaktur akhir. Produk seperti feronikel, nickel pig iron, nickel matte, dan mixed hydroxide precipitate masih membutuhkan proses lanjutan sebelum menjadi komponen industri atau barang konsumsi. Apabila pengolahan lanjutan dapat dilakukan di Indonesia, peluang pengembangan industri pendukung, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan pertumbuhan investasi domestik dapat semakin terbuka. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan kebijakan hilirisasi tidak berhenti pada pengolahan mineral mentah menjadi komoditas antara. ESDM+1
Selain persoalan nilai tambah, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi pasokan dan permintaan mineral di pasar internasional. Bahlil sebelumnya mengingatkan bahwa kapasitas produksi nikel yang terus meningkat dapat menimbulkan kelebihan pasokan apabila tidak diimbangi pertumbuhan kebutuhan industri. Kondisi kelebihan pasokan berpotensi memberikan tekanan terhadap harga komoditas dan memengaruhi kelayakan ekonomi proyek pengolahan mineral. Oleh sebab itu, pembangunan smelter baru perlu mempertimbangkan proyeksi permintaan global, ketersediaan cadangan, serta kebutuhan bahan baku industri dalam negeri. Pemerintah juga menggunakan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan produksi pertambangan. Pengendalian tersebut diperlukan agar pemanfaatan sumber daya mineral tidak hanya mengejar peningkatan volume produksi dalam jangka pendek. Di sisi lain, pembatasan investasi harus dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu proyek yang masih dibutuhkan untuk memperkuat rantai pasok industri nasional. Keseimbangan antara pengendalian produksi dan pengembangan industri lanjutan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan smelter ke depan. ANTARA News+1
Rencana evaluasi pembangunan smelter juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif yang menilai industri hilirisasi perlu memasuki tahap pengembangan berikutnya. Anggota Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, sebelumnya menyatakan dukungan terhadap wacana moratorium pembangunan smelter nikel yang hanya menghasilkan produk setengah jadi. Menurutnya, kapasitas fasilitas pengolahan nickel pig iron di Indonesia sudah cukup besar sehingga investasi baru sebaiknya diarahkan kepada industri yang menghasilkan produk turunan. Ia menilai keberhasilan pembangunan smelter tahap pertama harus dilanjutkan dengan pengembangan fasilitas manufaktur yang mampu menyerap hasil pengolahan mineral dalam negeri. Pendekatan tersebut dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap ekspor produk antara dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global. Namun, pengembangan industri lanjutan juga memerlukan kesiapan teknologi, sumber energi, infrastruktur logistik, serta tenaga kerja dengan kemampuan khusus. Selain itu, kepastian regulasi menjadi faktor penting agar investor dapat menyusun rencana bisnis jangka panjang secara terukur. Dukungan terhadap moratorium tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan kebijakan karena pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi mengenai pembatasan izin smelter baru. DPR RI
Pemerintah juga berupaya memperkuat integrasi industri mineral dengan pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik sebagai salah satu tujuan hilirisasi nasional. Bahlil menjelaskan bahwa rantai industri tersebut mencakup kegiatan pertambangan, pengolahan mineral, produksi prekursor, pembuatan material katoda, hingga manufaktur sel baterai. Pengembangan ekosistem terintegrasi dinilai penting karena dapat meningkatkan nilai tambah mineral sekaligus memperluas peran Indonesia dalam industri kendaraan listrik internasional. Pemerintah menyebut Indonesia telah memiliki tiga fasilitas produksi baterai, termasuk proyek yang dikembangkan melalui kerja sama dengan perusahaan internasional. Di sisi investasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menyusun peta jalan pengembangan 28 komoditas strategis dengan perkiraan kebutuhan investasi mencapai 618,1 miliar dolar Amerika Serikat hingga 2040. Pada semester pertama 2026, realisasi investasi hilirisasi tercatat mencapai Rp300,1 triliun atau sekitar 29,7 persen dari keseluruhan investasi nasional. Angka tersebut menunjukkan besarnya peran industri hilirisasi dalam menarik modal dan mendorong pembentukan kegiatan ekonomi baru. Pemerintah berharap investasi berikutnya semakin banyak diarahkan pada industri manufaktur bernilai tambah tinggi sehingga manfaat pengolahan sumber daya alam dapat dinikmati secara lebih luas. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM+1
Kajian mengenai pembangunan smelter baru menjadi bagian dari upaya pemerintah menyempurnakan strategi hilirisasi agar lebih berorientasi pada hasil akhir dan keberlanjutan industri nasional. Pemerintah perlu menentukan jenis fasilitas pengolahan yang masih dibutuhkan, kapasitas produksi yang sesuai dengan kondisi pasar, serta proyek yang sebaiknya diarahkan menuju tahapan manufaktur lanjutan. Evaluasi juga perlu mempertimbangkan dampak terhadap lapangan pekerjaan, penerimaan negara, investasi daerah, dan kelestarian lingkungan di sekitar kawasan pertambangan. Pengembangan industri pengolahan mineral membutuhkan dukungan energi yang andal, infrastruktur transportasi, serta teknologi produksi yang efisien agar mampu bersaing di pasar internasional. Selain itu, koordinasi antara kementerian dan lembaga diperlukan untuk memastikan kebijakan pertambangan, perindustrian, perdagangan, dan investasi berjalan selaras. Bahlil menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah adalah mendorong produksi barang akhir sehingga bahan mineral yang telah diolah tidak seluruhnya dikirim ke luar negeri sebagai produk setengah jadi. Hingga kini, opsi moratorium masih berada dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan yang berlaku secara menyeluruh terhadap pembangunan smelter. Hasil evaluasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan arah investasi industri mineral Indonesia agar lebih produktif, berdaya saing, dan mampu memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. ESDM+2




