Jakarta, 9 September 2026 – Pemerintah tengah menyiapkan program kepemilikan rekening bank bagi masyarakat Indonesia sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan nasional. Salah satu skema yang dibahas adalah memastikan warga yang memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk dapat memperoleh akses rekening perbankan secara otomatis. Setiap rekening direncanakan memiliki saldo awal sebesar Rp50.000 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan kebutuhan anggaran dapat mencapai sekitar Rp11 triliun apabila cakupannya mencapai sekitar 200 juta penduduk. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi karena pelaksanaan program direncanakan berlangsung secara bertahap dan mekanisme akhirnya masih dimatangkan pemerintah.
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat Indonesia mempunyai akses terhadap rekening perbankan formal. Pemerintah meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung program tersebut. Airlangga menjelaskan pemerintah ingin masyarakat yang telah memenuhi persyaratan kependudukan dapat terhubung dengan sistem perbankan tanpa harus menghadapi proses pembukaan rekening yang rumit. Dalam pelaksanaannya, pemerintah berencana memanfaatkan basis data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Integrasi tersebut diharapkan memungkinkan proses pembukaan rekening dilakukan secara otomatis tanpa mengharuskan setiap calon penerima datang langsung ke kantor bank.
Airlangga mengatakan sumber saldo awal Rp50.000 yang ditempatkan pada rekening masyarakat direncanakan berasal dari APBN. Dengan asumsi sekitar 200 juta penduduk menerima saldo tersebut, perhitungan sederhana Rp50.000 dikalikan 200 juta menghasilkan sekitar Rp10 triliun. Airlangga sendiri menyebut kebutuhan keseluruhan program diperkirakan berada di kisaran Rp11 triliun, yang menjadi angka proyeksi pemerintah saat ini. Karena itu, kebutuhan anggaran sebenarnya masih akan disesuaikan dengan jumlah rekening yang akhirnya masuk dalam program serta tahapan pelaksanaannya. Pemerintah juga belum memastikan apakah seluruh kebutuhan pembiayaan akan menggunakan APBN 2026 atau sebagian dialokasikan melalui anggaran tahun berikutnya.
Program tersebut juga tidak semata-mata diarahkan kepada masyarakat yang tepat berusia 17 tahun pada saat kebijakan mulai diberlakukan. Pemerintah mempertimbangkan konsolidasi rekening masyarakat yang telah tersedia untuk mendukung berbagai program pemerintah sehingga cakupannya dapat menjangkau kelompok penduduk yang lebih luas. Airlangga menyebut masyarakat yang telah memiliki rekening tetap berpotensi memperoleh saldo awal sesuai skema yang nantinya ditetapkan. Pemerintah juga akan melihat kondisi warga yang memiliki lebih dari satu rekening agar pelaksanaannya tidak menimbulkan duplikasi yang tidak diperlukan. Karena teknis tersebut masih dibahas, pemerintah belum mengumumkan secara rinci kriteria final penerima maupun mekanisme penentuan rekening yang akan digunakan.
Saldo Rp50.000 yang disediakan pemerintah juga disebut bukan dana yang harus terus mengendap di dalam rekening. Airlangga memastikan pemilik rekening nantinya dapat menarik saldo tersebut setelah program berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Kebijakan ini berbeda dengan skema saldo minimum yang tidak dapat digunakan oleh nasabah karena dana yang diberikan pemerintah memang dapat diakses oleh penerima. Keberadaan saldo awal terutama dimaksudkan untuk mengaktifkan rekening dan memberikan akses awal kepada masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Dengan mempunyai rekening aktif, masyarakat diharapkan lebih mudah menggunakan layanan pembayaran, menabung, menerima transfer, maupun memperoleh penyaluran berbagai program pemerintah secara langsung.
Pemerintah menilai perluasan kepemilikan rekening juga dapat meningkatkan efektivitas penyaluran program yang membutuhkan transfer dana langsung kepada masyarakat. Rekening yang terhubung dengan identitas kependudukan dapat mempermudah pemerintah memastikan dana diterima oleh orang yang sesuai dengan data penerima. Model penyaluran langsung melalui rekening sebelumnya telah digunakan dalam berbagai program pemerintah sehingga pendekatan tersebut bukan mekanisme yang sepenuhnya baru. Perbedaannya, program yang sedang disiapkan mempunyai cakupan jauh lebih luas karena diarahkan untuk memperkuat akses perbankan masyarakat secara nasional. Pemerintah berharap integrasi data kependudukan dan sistem keuangan dapat mengurangi hambatan administratif sekaligus meningkatkan ketepatan berbagai program pada masa mendatang.
Meski rencana tersebut telah diumumkan, pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah aspek teknis sebelum implementasi dilakukan. Pembahasan akan melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan mekanisme pembukaan rekening, perlindungan konsumen, serta operasional perbankannya sesuai dengan regulasi. Setelah pembahasan teknis selesai, pemerintah akan menyiapkan regulasi dan membawa kebijakan tersebut ke dalam pembahasan Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Tahapan pelaksanaan kemudian akan disusun agar pembukaan rekening tidak harus dilakukan terhadap seluruh sasaran secara bersamaan. Airlangga berharap implementasi awal dapat dimulai sebelum akhir 2026, tetapi waktu pelaksanaan tetap bergantung pada kesiapan regulasi, data, anggaran, dan sistem perbankan.
Penggunaan data Dukcapil menjadi salah satu komponen penting karena pemerintah ingin rekening terhubung dengan identitas masyarakat secara jelas. Warga yang telah memiliki KTP nantinya dapat masuk ke dalam basis data yang digunakan untuk menentukan kepemilikan rekening, sementara masyarakat yang baru berusia 17 tahun dapat memperoleh akses perbankan bersamaan dengan masuknya mereka ke dalam sistem administrasi kependudukan dewasa. Pemerintah juga harus memastikan rekening tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk transaksi perjudian daring atau aktivitas lain yang melanggar hukum. Airlangga menegaskan aktivitas ilegal tetap akan ditindak meskipun pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap rekening. Karena itu, perluasan inklusi keuangan tetap akan berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap penggunaan rekening dan sistem pembayaran.
Rencana pengeluaran sekitar Rp11 triliun dari APBN karena itu belum dapat dipahami sebagai dana yang langsung dihabiskan sekaligus untuk warga yang baru berusia 17 tahun. Angka tersebut merupakan estimasi kebutuhan apabila program mencakup sekitar 200 juta penduduk dengan saldo awal Rp50.000 per rekening, sementara realisasinya direncanakan dilakukan bertahap. Pemerintah masih akan menentukan jumlah penerima, rekening yang digunakan, sumber anggaran per tahun, serta mekanisme konsolidasi bagi masyarakat yang sudah mempunyai rekening. Jika seluruh tahapan tersebut selesai, kebijakan diharapkan dapat memperluas akses layanan perbankan sekaligus membangun infrastruktur penyaluran dana pemerintah yang lebih terintegrasi dengan data kependudukan. Fokus akhirnya bukan hanya memberikan saldo Rp50.000, tetapi memastikan lebih banyak masyarakat Indonesia mempunyai akses langsung dan aktif terhadap sistem keuangan formal.





