Lebak, 28 September 2026 –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar aktivitas pertambangan tanah urug yang diduga beroperasi tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial IB sebagai tersangka. Polisi menyebut kegiatan penambangan telah berlangsung sejak Agustus hingga 22 September 2026. Tersangka kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan bermula ketika Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan mineral dan batu bara di kawasan tersebut. Dari pengecekan lapangan, penyidik menemukan kegiatan penggalian tanah urug menggunakan alat berat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, tersangka diduga menggunakan satu unit ekskavator jenis bucket merek Komatsu berwarna kuning. Tanah hasil penggalian kemudian dijual secara eceran dengan harga sekitar Rp100.000 untuk setiap ritase. Material tersebut diangkut menggunakan kendaraan dengan kapasitas sekitar delapan meter kubik. Polisi menduga aktivitas itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pemeriksaan kepolisian juga menemukan lokasi pertambangan tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Polisi menyebut tidak ditemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Sejumlah barang yang berkaitan dengan kegiatan penambangan juga diamankan sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menertibkan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Polda Banten meminta setiap pelaku usaha memastikan kegiatan pertambangannya telah memiliki dokumen yang diwajibkan sebelum beroperasi. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila mengetahui aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin. Laporan dapat disampaikan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian.
Penyidik mempersangkakan IB dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana terbaru. Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal yang diterapkan memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta ketentuan denda. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan barang bukti dari lokasi. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
Pengungkapan di Curugbitung menambah rangkaian penindakan Polda Banten terhadap dugaan pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya. Kepolisian menyatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai peraturan dan tidak beroperasi tanpa izin yang diperlukan. Dalam kasus di Lebak ini, IB masih berstatus tersangka sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya akan dibuktikan melalui proses hukum. Penyidikan selanjutnya akan menentukan kelengkapan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.




