Jakarta, 28 Oktober 2026 – Perselisihan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah Tan, kembali menjadi perhatian publik setelah proses persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Tim kuasa hukum Sarwendah disebut mengajukan sebanyak 102 bukti untuk memperkuat posisi kliennya dalam perkara tersebut. Jumlah bukti yang cukup banyak itu menjadi sorotan karena menunjukkan adanya berbagai dokumen dan materi pendukung yang disiapkan untuk diperiksa dalam persidangan. Perkara ini berkaitan dengan pengaturan pengasuhan anak setelah berakhirnya hubungan pernikahan kedua figur publik tersebut. Meski proses hukum masih berlangsung, kepentingan dan kesejahteraan anak tetap menjadi aspek utama yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak. Pengajuan bukti juga belum dapat dianggap sebagai penentu hasil perkara karena setiap materi harus melalui pemeriksaan dan penilaian majelis hakim.
Ruben Onsu dan Sarwendah sebelumnya dikenal sebagai pasangan selebritas yang cukup lama membangun kehidupan keluarga bersama. Setelah resmi bercerai pada 2024, keduanya tetap memiliki tanggung jawab sebagai orangtua terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan keluarga. Perubahan hubungan pernikahan tidak menghapus kewajiban untuk memberikan perhatian, pendidikan, perlindungan, dan dukungan emosional kepada anak. Namun, perbedaan pandangan mengenai pengaturan pengasuhan dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila tidak tercapai kesepakatan. Dalam kondisi tersebut, pengadilan menjadi tempat untuk memeriksa permohonan serta mempertimbangkan kepentingan masing-masing pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Proses persidangan diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai pengaturan pengasuhan tanpa mengabaikan kebutuhan anak untuk tetap memperoleh kasih sayang dari kedua orangtuanya.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa 102 bukti yang diajukan terdiri atas 70 bukti surat, 23 foto, dan sembilan rekaman video. Seluruh materi tersebut disiapkan untuk menanggapi dalil gugatan Ruben Onsu sekaligus memperkuat argumentasi pihak tergugat mengenai pengasuhan anak. Chris menyampaikan bahwa berkas pembuktian telah diunggah melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court sejak Selasa malam, 27 Oktober 2026. Dokumen yang diserahkan kemudian akan diperiksa dan diverifikasi sesuai mekanisme persidangan. Menurutnya, banyaknya bukti yang diajukan merupakan bagian dari upaya memberikan gambaran mengenai keadaan pengasuhan yang selama ini berlangsung. Namun, nilai pembuktian masing-masing dokumen tetap bergantung pada hasil pemeriksaan majelis hakim.
citraselebriti.com
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pembuktian tersebut berkaitan dengan kondisi psikologis anak-anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Chris menyebut timnya menyerahkan hasil pemeriksaan psikolog forensik untuk menanggapi dugaan kekerasan terhadap anak yang sebelumnya disampaikan dalam perkara. Menurut penjelasan pihak Sarwendah, hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan indikasi kekerasan sebagaimana yang dipersoalkan. Meski demikian, kesimpulan itu merupakan keterangan yang disampaikan kuasa hukum tergugat dan masih menjadi bagian dari materi yang harus dinilai dalam persidangan. Pemeriksaan psikologis dianggap relevan karena dugaan peristiwa yang dipersoalkan disebut telah terjadi cukup lama sehingga pemeriksaan fisik tidak lagi tersedia sebagai dasar penilaian. Pengadilan nantinya akan mempertimbangkan relevansi, metode pemeriksaan, dan kekuatan bukti tersebut sebelum mengambil keputusan.
citraselebriti.com
Chris juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan psikologis memberikan gambaran mengenai perkembangan emosional dan kondisi pengasuhan anak. Berdasarkan penjelasannya, hasil pemeriksaan menunjukkan Talia dan Tania memiliki fungsi perkembangan psikologis yang sesuai dengan tahapan usia mereka. Pihak Sarwendah turut menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut menggambarkan kemampuan kliennya dalam menjalankan tanggung jawab pengasuhan. Menurut Chris, temuan itu menjadi salah satu dasar untuk menunjukkan bahwa Sarwendah memiliki kapasitas dalam mendampingi pertumbuhan dan perkembangan anak-anaknya. Ia juga membantah anggapan bahwa Sarwendah berupaya menjauhkan anak dari ayah mereka. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keterlibatan kedua orangtua tetap menjadi bagian penting dalam pola pengasuhan yang mereka perjuangkan.
citraselebriti.com
Selain bukti psikologis, pihak Sarwendah mengajukan dokumen mengenai biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Chris mengklaim bahwa sejak Januari 2026, kliennya tidak lagi menerima pembayaran biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk kedua anaknya dari pihak Ruben Onsu. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari argumentasi pihak tergugat mengenai tanggung jawab finansial dalam pengasuhan. Namun, klaim tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan karena masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan tanggapan pihak penggugat. Persoalan pembiayaan menjadi penting karena kebutuhan anak mencakup pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan berbagai keperluan sehari-hari. Majelis hakim diharapkan dapat menilai bukti secara menyeluruh agar keputusan mengenai pengasuhan mempertimbangkan kebutuhan anak secara objektif.
citraselebriti.com
Materi pembuktian lainnya mencakup sejumlah rekaman komunikasi, termasuk video call yang menurut pihak Sarwendah memiliki relevansi dengan perkara. Chris menyampaikan keyakinannya bahwa rekaman tersebut dapat diajukan sebagai bukti, meskipun kualitas dan kekuatan pembuktiannya tetap harus diuji. Ia juga menyebut telah memperoleh izin dari salah satu pihak yang terlibat dalam percakapan untuk menyerahkan rekaman tersebut ke persidangan. Selain itu, tim kuasa hukum turut membawa materi mengenai percakapan terkait persoalan kesehatan yang sebelumnya sempat dibahas dalam sebuah podcast. Bukti-bukti tersebut diharapkan membantu majelis hakim memahami konteks hubungan dan komunikasi antara pihak-pihak yang berperkara. Namun, isi percakapan maupun rekaman tidak dapat dinilai secara terpisah dari konteks, keaslian, dan ketentuan pembuktian yang berlaku.
citraselebriti.com
Sebelum Sarwendah menyerahkan 102 bukti, tim kuasa hukum Ruben Onsu telah lebih dahulu menyampaikan sejumlah dokumen untuk mendukung gugatan. Pada persidangan 14 Oktober 2026, pihak penggugat mengajukan sekitar 13 bukti surat melalui sistem e-Court. Kemudian, pada sidang 21 Oktober 2026, pihak Ruben kembali menambahkan 18 bukti surat yang akan diperiksa dalam proses pembuktian. Kuasa hukum Sarwendah sebelumnya menyatakan akan memeriksa keaslian serta relevansi seluruh dokumen yang diserahkan pihak lawan. Di sisi lain, tim Ruben menegaskan bahwa pengajuan bukti dilakukan untuk memperkuat permintaan mengenai pengaturan hak asuh dan akses bertemu anak. Perbedaan pandangan kedua pihak menjadi bagian dari proses hukum yang harus diselesaikan melalui pemeriksaan secara berimbang.
Liputan6.com
+1
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, sebelumnya menyatakan pihaknya tetap optimistis terhadap hasil gugatan yang diajukan. Menurut Minola, persidangan telah memasuki tahapan penting karena masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti dan memperkuat argumentasi hukum. Ia menjelaskan bahwa pihak Ruben telah menyelesaikan dua kali agenda penyerahan bukti tertulis sebelum giliran Sarwendah menyampaikan dokumen pembuktian. Setelah tahap tersebut, persidangan direncanakan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai mengetahui keadaan terkait perkara. Minola juga menyampaikan bahwa masih terdapat kesempatan bagi para pihak untuk menyerahkan bukti tambahan sesuai jadwal yang ditentukan pengadilan. Dengan demikian, proses pembuktian belum sepenuhnya selesai dan masih memungkinkan munculnya keterangan baru sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
JPNN.com
+1
Perselisihan hak asuh anak ini bermula setelah Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, pihak Ruben menyoroti sejumlah persoalan mengenai pembagian waktu bertemu anak, lingkungan pengasuhan, dan pelaksanaan tanggung jawab orangtua setelah perceraian. Sebelumnya, kedua pihak disebut telah memiliki kesepakatan tertulis mengenai pengasuhan anak setelah hubungan pernikahan mereka berakhir. Namun, perbedaan pandangan yang muncul kemudian membuat Ruben memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian pengaturan pengasuhan. Proses mediasi yang dijalankan pada tahap awal persidangan tidak menghasilkan kesepakatan damai sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan. Sejak saat itu, kedua pihak melalui kuasa hukum masing-masing mempersiapkan dokumen serta keterangan yang dianggap relevan dengan kepentingan anak.
detikhot
+2
Dalam perkara hak asuh anak, pengadilan memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebelum menetapkan keputusan. Penilaian tidak semata-mata didasarkan pada jumlah bukti yang diajukan, tetapi juga relevansi, keabsahan, dan keterkaitannya dengan kondisi pengasuhan. Aspek keselamatan, kestabilan emosional, pendidikan, serta hubungan anak dengan kedua orangtuanya menjadi hal yang perlu diperhatikan. Setiap tuduhan mengenai kekerasan maupun kelalaian pengasuhan harus diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedua pihak juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan serta menanggapi materi yang diajukan pihak lawan. Perlindungan terhadap privasi anak menjadi penting agar proses persidangan tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap kehidupan pribadi dan perkembangan psikologis mereka.
Pengajuan 102 bukti oleh tim Sarwendah menandai perkembangan terbaru dalam persidangan hak asuh anak yang melibatkan dirinya dan Ruben Onsu. Dokumen, foto, rekaman video, serta hasil pemeriksaan psikologis yang diserahkan diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai kondisi pengasuhan. Meski demikian, seluruh bukti masih harus melalui proses pemeriksaan sebelum dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan putusan. Pihak Ruben juga memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap materi yang disampaikan tergugat, termasuk menghadirkan saksi sesuai ketentuan persidangan. Kedua belah pihak diharapkan dapat menjalani proses hukum dengan tetap menjaga komunikasi yang baik dan mengutamakan kebutuhan anak. Keputusan akhir nantinya berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan prinsip perlindungan kepentingan terbaik anak.





