Jakarta, 9 September 2026 – Ratna Sari Dewi Soekarno atau yang lebih dikenal sebagai Dewi Sukarno menghadapi tuntutan denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan yang pernah bekerja dengannya di Jepang. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Distrik Tokyo pada Selasa, 8 September 2026. Perkara yang menjerat perempuan berusia 86 tahun itu berkaitan dengan dua kejadian terpisah sepanjang 2025 yang melibatkan mantan asisten dan mantan manajernya. Dewi didakwa melakukan tindakan kekerasan di sebuah restoran dan sebuah rumah sakit hewan yang sama-sama berada di kawasan Shibuya, Tokyo. Dalam persidangan sebelumnya pada Juni 2026, Dewi secara umum mengakui dakwaan dan menyampaikan penyesalan atas perilakunya. Namun, dalam persidangan terbaru, ia memberikan penjelasan lebih lanjut dan tidak sepenuhnya menerima seluruh rincian mengenai kejadian sebagaimana disampaikan pihak penuntut.
Peristiwa pertama yang menjadi dasar dakwaan terjadi pada 13 Februari 2025 di sebuah restoran di Shibuya. Berdasarkan dakwaan, Dewi disebut melemparkan gelas sampanye dan benda lain ke arah seorang perempuan yang ketika itu bekerja sebagai sekretaris atau asistennya. Insiden tersebut kemudian menjadi salah satu dari dua perkara yang diproses oleh aparat penegak hukum Jepang. Tidak seluruh detail mengenai latar belakang perselisihan pada kejadian pertama diungkap secara terbuka, tetapi tindakan melempar benda tersebut menjadi bagian utama yang dipersoalkan jaksa. Korban merupakan seseorang yang memiliki hubungan pekerjaan langsung dengan Dewi pada saat peristiwa berlangsung. Perkara tersebut kemudian digabungkan dalam proses hukum bersama kejadian lain yang berlangsung beberapa bulan setelahnya. Kedua insiden itulah yang akhirnya membawa Dewi ke meja hijau di Pengadilan Distrik Tokyo.
Kejadian kedua berlangsung pada 28 Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan di Shibuya. Dewi ketika itu mendatangi fasilitas tersebut setelah menerima informasi mengenai kondisi anjing peliharaannya yang memburuk. Situasi disebut menjadi emosional setelah Dewi mengetahui hewan peliharaannya telah mati. Dalam dakwaan, Dewi disebut memukul dan menendang seorang perempuan yang saat itu bekerja sebagai manajernya. Korban dilaporkan mengalami luka ringan, termasuk memar di bagian dada yang membutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk pulih. Perempuan tersebut disebut berusaha menghadapi situasi ketika emosi Dewi meningkat di rumah sakit hewan. Insiden inilah yang kemudian menjadi bagian penting dari perkara penganiayaan yang ditangani aparat Jepang.
Mantan manajer tersebut selanjutnya meninggalkan agensi tempatnya bekerja dan melaporkan kejadian kepada kepolisian pada November 2025. Proses penyelidikan kemudian berkembang hingga Dewi akhirnya menghadapi dua dakwaan berkaitan dengan tindakan terhadap mantan stafnya. Perkara mendapat perhatian cukup besar di Jepang karena Dewi merupakan figur publik yang telah puluhan tahun dikenal melalui berbagai program televisi dan kegiatan hiburan. Di Jepang, perempuan kelahiran Tokyo dengan nama Naoko Nemoto tersebut lebih dikenal dengan sebutan Madame Dewi atau Dewi Fujin. Namanya juga memiliki hubungan erat dengan sejarah Indonesia karena ia merupakan istri Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno. Kombinasi antara statusnya sebagai figur televisi Jepang dan bagian dari keluarga Presiden Soekarno membuat perkembangan kasus tersebut ikut mendapatkan perhatian publik Indonesia.
Persidangan pertama perkara itu berlangsung pada 23 Juni 2026 di Pengadilan Distrik Tokyo. Dalam sidang tersebut, Dewi secara umum menerima dakwaan mengenai tindakan terhadap kedua perempuan dan mengungkapkan penyesalannya. Ia menyampaikan bahwa dirinya dapat berubah menjadi sangat emosional dalam waktu singkat dan mengakui seharusnya mampu menunjukkan pertimbangan yang lebih baik mengingat usianya. Sikap tersebut menjadi bagian dari pertimbangan proses persidangan sebelum jaksa menyampaikan tuntutan hukuman. Namun, ketika kembali hadir dalam persidangan terbaru pada 8 September, Dewi memberikan respons yang lebih bernuansa mengenai rincian tuduhan. Ia menyatakan tidak mengakui seluruhnya sebagaimana konstruksi yang disampaikan terhadap dirinya. Perbedaan tersebut menjadi bagian yang nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim bersama bukti dan keterangan yang telah diperiksa.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar 200.000 yen. Dengan nilai tukar yang digunakan dalam laporan mengenai perkara tersebut, jumlah itu setara sekitar Rp22,8 juta. Tuntutan tersebut bukan berarti perkara telah memiliki putusan berkekuatan hukum karena keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim Pengadilan Distrik Tokyo. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada bulan berikutnya. Hakim akan mempertimbangkan dakwaan, keterangan para pihak, bukti yang disampaikan selama persidangan serta sikap terdakwa sebelum menentukan hukuman. Karena itu, angka 200.000 yen yang ramai diberitakan masih merupakan tuntutan jaksa, bukan denda final yang telah diputuskan pengadilan. Perbedaan antara tuntutan dan putusan menjadi penting agar perkembangan perkara Dewi tidak disalahartikan.
Pihak penuntut juga menyoroti sikap Dewi dalam menghadapi perkara tersebut. Meskipun sebelumnya telah menyampaikan penyesalan, jaksa menilai terdapat persoalan mengenai sejauh mana Dewi benar-benar merefleksikan tindakannya. Penilaian tersebut menjadi salah satu bagian yang disampaikan ketika jaksa meminta hukuman denda. Sementara dari sisi Dewi, keterangan yang diberikan dalam persidangan menunjukkan dirinya mengakui adanya perilaku yang tidak semestinya tetapi memberikan pandangan berbeda terhadap sebagian rincian kejadian. Persidangan kemudian menjadi ruang untuk menentukan bagian mana yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi maupun bukti lain. Hakim tidak hanya mempertimbangkan pengakuan terdakwa, tetapi juga keseluruhan fakta yang muncul selama proses pemeriksaan.
Kasus tersebut juga memberikan dampak terhadap aktivitas profesional Dewi di Jepang. Sebagai figur yang selama bertahun-tahun tampil dalam program televisi, perkara hukum membuat sejumlah kegiatan hiburannya terganggu. Berbagai laporan menyebut pembatalan penampilan dan pekerjaan televisi menyebabkan dampak finansial yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan tuntutan denda pidana yang diajukan jaksa. Situasi itu menunjukkan konsekuensi sebuah perkara hukum bagi figur publik tidak selalu berhenti pada hukuman yang nantinya dijatuhkan pengadilan. Reputasi dan hubungan dengan perusahaan maupun stasiun televisi dapat ikut terdampak ketika perkara menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, persoalan komersial tersebut terpisah dari proses pidana yang saat ini diperiksa oleh Pengadilan Distrik Tokyo.
Dewi sendiri masih menjalankan sejumlah aktivitas publik meskipun proses hukum berlangsung. Pada Agustus lalu, ia berada di Indonesia dan menghadiri rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kemunculannya mendapatkan perhatian karena berlangsung ketika kasus di Jepang masih dalam proses persidangan. Setelah kembali memasuki agenda pengadilan, perhatian publik kembali tertuju pada dua kejadian yang menjadi dasar dakwaan. Perkara tersebut juga memperlihatkan perjalanan panjang Dewi sebagai figur yang dikenal di dua negara dengan latar kehidupan yang berbeda. Di Indonesia, dirinya lebih banyak dikenal karena hubungannya dengan Presiden Soekarno, sedangkan di Jepang namanya telah lama melekat sebagai selebritas televisi. Karena itu, setiap perkembangan proses hukumnya mendapatkan perhatian dari masyarakat di kedua negara.
Perkara Dewi Soekarno kini memasuki tahap menuju putusan setelah jaksa menyampaikan tuntutan denda 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta. Inti kasus tersebut adalah dua dugaan tindakan kekerasan terhadap mantan staf, yakni pelemparan gelas sampanye terhadap seorang asisten di restoran pada Februari 2025 serta pemukulan dan penendangan terhadap mantan manajer di rumah sakit hewan pada Oktober tahun yang sama. Dewi sebelumnya secara umum telah mengakui dakwaan dan menyatakan penyesalan, meskipun dalam persidangan terbaru ia tidak sepenuhnya menerima seluruh rincian tuduhan. Majelis hakim selanjutnya akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima atau menjatuhkan keputusan berbeda berdasarkan fakta persidangan. Sampai putusan dibacakan, denda Rp22,8 juta tersebut tetap berstatus sebagai tuntutan jaksa dan belum menjadi hukuman final. Hasil persidangan berikutnya akan menentukan penyelesaian hukum terhadap dua insiden yang telah berlangsung sejak 2025 tersebut.





