Jakarta, 30 Agustus 2026 – Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berakhir setelah ditangkap di Tachilek, Myanmar. Encek diketahui menjadi buronan setelah melarikan diri dari rutan pada 21 April 2024 ketika masih menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam perkara narkotika. Setelah lebih dari dua tahun menghindari kejaran aparat, ia berhasil diamankan oleh otoritas Myanmar pada 17 Juli 2026. Penangkapan tersebut menjadi akhir dari pelarian lintas negara yang membuat Encek berpindah dari Indonesia menuju sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa Encek telah ditangkap di wilayah Tachilek, Myanmar. Setelah diamankan, Encek kemudian diserahkan oleh otoritas Myanmar kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim Polri yang melakukan penjemputan dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divisi Hubungan Internasional Polri. Tim tersebut kemudian membawa Encek kembali ke Indonesia setelah proses penyerahan dengan otoritas Myanmar selesai dilakukan.
Encek tiba di Indonesia pada Minggu, 30 Agustus 2026, dan langsung dibawa menuju Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Ia tiba sekitar pukul 19.22 WIB dengan pengawalan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat digiring masuk, Encek tampak mengenakan kaus berwarna hitam dan celana pendek berwarna terang, sementara kedua tangannya dalam kondisi diborgol dan ditutupi menggunakan kantong berwarna biru. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu dan langsung dibawa masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perjalanan Encek selama menjadi buronan ternyata tidak berhenti di satu negara. Setelah berhasil melarikan diri dari Indonesia, ia diketahui bergerak menuju Malaysia dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Thailand. Perpindahan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari upaya penangkapan sekaligus mempertahankan keberadaannya di luar wilayah Indonesia. Kawasan Asia Tenggara yang memiliki banyak jalur perlintasan membuat pengejaran terhadap buronan lintas negara membutuhkan koordinasi antaraparat penegak hukum dari berbagai negara. Perjalanan Encek tersebut akhirnya terhenti ketika ia berada di kawasan Tachilek, Myanmar.
Selama berada di luar Indonesia, Encek juga diduga masih terlibat dalam aktivitas jaringan narkotika. Polisi menyebut ia diduga berperan sebagai pengendali pengiriman sabu dari luar negeri menuju Indonesia selama masa pelariannya. Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa statusnya sebagai buronan tidak serta-merta menghentikan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Bahkan, sejumlah kurir yang diduga berkaitan dengan jaringan yang dikendalikannya disebut telah ditangkap di wilayah Lampung dan Kepulauan Riau. Temuan tersebut kini menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik setelah Encek berhasil dibawa kembali ke Indonesia.
Dugaan keterlibatan Encek dalam jaringan narkoba lintas negara membuat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pelarian seorang narapidana dari tempat penahanan. Polisi juga perlu mendalami aktivitas yang dilakukan selama lebih dari dua tahun ketika Encek berada di luar jangkauan aparat Indonesia. Informasi mengenai jaringan, jalur distribusi, pihak yang bekerja sama, serta peran masing-masing anggota akan menjadi bagian dari pemeriksaan. Penyidik juga dapat mencocokkan informasi yang diperoleh selama pengejaran dengan perkara narkoba yang sebelumnya membuat Encek dijatuhi hukuman penjara.
Sebelum melarikan diri, Bayu Wicaksono merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman 14 tahun penjara atas kasus narkotika. Ia ditempatkan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, sebelum kemudian berhasil melarikan diri pada April 2024. Setelah pelarian tersebut diketahui, aparat langsung melakukan pencarian dan memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang. Proses pengejaran kemudian berkembang menjadi upaya lintas negara karena Encek diduga telah meninggalkan wilayah Indonesia. Selama menjadi buronan, keberadaannya menjadi salah satu target pencarian aparat penegak hukum.
Pelarian dari rutan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh jajaran pemasyarakatan dan aparat terkait. Tim dari tingkat pusat juga turun untuk mendalami bagaimana Encek dapat keluar dari tempat penahanan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui rangkaian kejadian yang memungkinkan seorang narapidana kasus narkoba dengan hukuman panjang dapat melarikan diri. Selain mengejar narapidana yang kabur, aparat juga perlu memastikan tidak terdapat kelemahan dalam sistem pengamanan yang dapat dimanfaatkan kembali oleh narapidana lain. Evaluasi terhadap sistem pengawasan menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Penangkapan Encek di Tachilek juga menunjukkan pentingnya kerja sama kepolisian lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. Ketika seorang buronan berpindah dari satu negara ke negara lain, aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri karena kewenangan mereka terbatas pada wilayah yurisdiksi masing-masing. Pertukaran informasi dan koordinasi melalui hubungan kepolisian internasional menjadi bagian penting dalam proses pencarian. Dalam kasus Encek, kerja sama tersebut akhirnya membantu memastikan keberadaannya dapat diketahui dan proses penangkapan dapat dilakukan.
Tachilek merupakan kawasan yang berada di bagian timur Myanmar dan dekat dengan perbatasan negara-negara Asia Tenggara. Posisi wilayah tersebut membuat kawasan perbatasan menjadi salah satu titik yang memiliki mobilitas masyarakat dan aktivitas lintas negara cukup tinggi. Bagi aparat, kondisi geografis seperti itu dapat menjadi tantangan ketika melacak seseorang yang berusaha berpindah negara untuk menghindari penangkapan. Karena itu, pengamanan perbatasan dan pertukaran informasi antarotoritas menjadi sangat penting dalam memburu buronan yang menggunakan jalur lintas negara.
Setelah berhasil dipulangkan, Encek kini harus menghadapi proses hukum di Indonesia atas statusnya sebagai narapidana yang melarikan diri. Pemeriksaan di Bareskrim juga diperlukan untuk mengungkap aktivitas yang diduga dilakukannya selama berada di luar negeri. Polisi akan mendalami apakah terdapat jaringan baru yang terbentuk selama pelarian serta bagaimana alur komunikasi dan distribusi narkoba yang diduga masih dikendalikan olehnya. Pemeriksaan tersebut juga dapat membantu aparat mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara.
Peran Encek dalam dugaan pengendalian jaringan narkoba menjadi perhatian khusus karena aktivitas tersebut disebut tetap berlangsung meskipun dirinya berstatus sebagai narapidana yang melarikan diri. Polisi sebelumnya menyebut adanya kurir yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut dan telah ditangkap di sejumlah wilayah Indonesia. Penangkapan para kurir dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap struktur jaringan yang lebih besar. Dengan Encek telah berada di tangan aparat, penyidik kini memiliki kesempatan untuk melakukan pemeriksaan langsung mengenai hubungan antara dirinya dengan para pihak yang diduga terlibat.
Kembalinya Encek ke Indonesia juga menjadi momentum bagi aparat untuk menuntaskan rangkaian perkara yang berkaitan dengan pelarian dan dugaan aktivitas narkotika selama berada di luar negeri. Proses pemeriksaan akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh penyidik. Aparat juga perlu memastikan seluruh pihak yang diduga membantu pelarian atau aktivitas jaringan narkoba dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum. Penanganan perkara secara menyeluruh diperlukan agar kasus tersebut tidak berhenti hanya pada penangkapan satu orang.
Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek yang berlangsung sejak April 2024 akhirnya berakhir setelah lebih dari dua tahun kemudian ditangkap di Tachilek, Myanmar. Sebelum berada di Myanmar, ia diketahui sempat bergerak melalui Malaysia dan Thailand, sementara selama masa pelarian tersebut polisi menduga dirinya masih menjalankan aktivitas dalam jaringan narkotika. Setelah diserahkan otoritas Myanmar, Encek dijemput tim Bareskrim Polri dan tiba di Indonesia pada Minggu, 30 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan. Penangkapan ini menjadi langkah penting bagi aparat dalam mengusut kembali seluruh aktivitas Encek selama menjadi buronan sekaligus memastikan ia kembali menjalani proses hukum atas perkara yang sebelumnya membuatnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.






