Jakarta, 18 September 2026 – Kelompok relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Militan Gibran 08 Nusantara, mempertimbangkan langkah hukum terhadap pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyusul permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan mengatakan pihaknya masih melakukan penelaahan sebelum menentukan apakah laporan kepada aparat penegak hukum benar-benar akan diajukan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026. Andi menyebut kelompoknya juga mencermati aktivitas Denny yang sebelumnya mengadakan sayembara terkait ijazah Gibran. Relawan menilai rangkaian langkah tersebut telah menimbulkan keresahan, meskipun penilaian itu merupakan pandangan pihak relawan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Hingga pernyataan itu disampaikan, rencana pelaporan masih berada pada tahap kajian dan belum dinyatakan sebagai laporan polisi yang telah resmi diajukan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny tercantum sebagai salah satu dari 12 pemohon dalam perkara tersebut. Permohonan itu mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa dalil mereka mengenai syarat pendidikan yang harus dipenuhi seorang calon presiden maupun calon wakil presiden. Denny dan para pemohon menyampaikan klaim adanya persoalan terkait pemenuhan persyaratan tersebut, tetapi klaim itu masih menjadi bagian dari argumentasi permohonan yang diajukan dan bukan fakta hukum yang telah ditetapkan pengadilan. Dengan demikian, proses di Mahkamah Konstitusi menjadi ruang untuk menilai kedudukan hukum, kewenangan, serta substansi permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026. Selain Denny, sejumlah pihak yang terlibat sebagai pemohon antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah individu. Denny menjelaskan bahwa permohonan secara teknis diajukan sebagai PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pokok yang mereka persoalkan berkaitan dengan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu. Para pemohon mengajukan argumentasi bahwa persyaratan tersebut perlu diperiksa kembali dalam kaitannya dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Mereka juga mengajukan sejumlah permintaan kepada Mahkamah, termasuk konsekuensi terhadap status pencalonan apabila dalil yang disampaikan diterima. Seluruh permintaan tersebut tetap bergantung pada pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, kelompok pendukung Gibran memiliki pandangan berbeda terhadap langkah yang dilakukan Denny dan para pemohon. Militan Gibran 08 Nusantara mempertanyakan dasar serta rangkaian tindakan yang dilakukan dalam mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden. Andi Azwan mengatakan organisasinya sedang mempelajari kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Proses penelaahan menjadi penting karena setiap laporan pidana harus memiliki dasar dugaan pelanggaran yang dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum. Pernyataan atau keberatan dari kelompok masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Apabila laporan benar-benar diajukan, aparat penegak hukum yang berwenang akan menentukan tindak lanjut berdasarkan materi laporan, bukti, serta ketentuan perundang-undangan.
Respons terhadap permohonan Denny juga sebelumnya datang dari kelompok relawan lain. Aliansi Gerakan Indonesia Berani atau Aliansi Gibran menyatakan menghormati hak Denny untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi mempertanyakan waktu pengajuan perkara yang dilakukan setelah Pilpres 2024 selesai. Ketua Umum Aliansi Gibran Reyhan Restuansyah menyampaikan pandangan bahwa hasil Pemilu 2024 telah memiliki landasan konstitusional. Kelompok tersebut juga menyampaikan dugaan mengenai adanya agenda politik di balik permohonan, tetapi hal itu merupakan interpretasi mereka dan bukan kesimpulan yang telah dibuktikan secara hukum. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan polemik mengenai syarat pendidikan Gibran telah berkembang tidak hanya di ruang hukum, tetapi juga dalam perdebatan politik. Penilaian terhadap permohonan sendiri tetap menjadi bagian dari proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Tim Hukum Merah Putih, kelompok relawan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, sebelumnya juga melayangkan somasi kepada Denny. Somasi tersebut menyoroti sayembara mengenai ijazah SMA atau sederajat Gibran serta langkah hukum yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Kelompok itu berpandangan bahwa persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta aturan turunannya. Mereka meminta Denny menghentikan kegiatan yang menurut penilaian kelompok tersebut berpotensi melanggar hukum. Tim Hukum Merah Putih juga menyatakan dapat melaporkan persoalan itu kepada pihak berwenang apabila somasi tidak ditindaklanjuti. Namun, tudingan yang terdapat dalam somasi tersebut merupakan klaim pihak yang menyampaikan somasi dan tetap memerlukan proses hukum apabila hendak dibuktikan sebagai pelanggaran.
Perbedaan argumentasi antara pihak pemohon dan kelompok pendukung Gibran membuat persoalan tersebut berkembang menjadi perdebatan mengenai mekanisme hukum yang tersedia setelah penyelenggaraan pemilihan presiden. Para pemohon berupaya menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi untuk menguji persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Sementara itu, kelompok relawan Gibran mempertanyakan dasar dan waktu pengajuan permohonan tersebut. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar dan undang-undang, sehingga aspek kewenangan maupun kedudukan hukum pemohon dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara. Karena itu, diterimanya sebuah permohonan secara administratif tidak dapat disamakan dengan diterimanya seluruh dalil yang diajukan pemohon. Putusan majelis hakim konstitusi nantinya menjadi dasar untuk mengetahui bagaimana permohonan tersebut dinilai secara hukum.
Rencana Militan Gibran 08 Nusantara untuk melaporkan Denny juga berada pada jalur berbeda dengan pemeriksaan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Permohonan di MK berkaitan dengan sengketa konstitusional yang diajukan para pemohon, sedangkan laporan kepada aparat penegak hukum akan berada dalam mekanisme hukum tersendiri apabila benar-benar dilakukan. Kedua proses tersebut memiliki prosedur, kewenangan lembaga, dan standar pemeriksaan yang berbeda. Karena itu, perkembangan pada satu jalur tidak secara otomatis menentukan hasil proses lainnya. Prinsip praduga tak bersalah juga tetap berlaku terhadap siapa pun yang dilaporkan sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Demikian pula dalil yang diajukan dalam permohonan PHPU perlu diuji sebelum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Untuk sementara, Militan Gibran 08 Nusantara belum mengumumkan keputusan akhir mengenai rencana pelaporan terhadap Denny Indrayana. Organisasi tersebut masih menelaah langkah yang dianggap tepat setelah permohonan PHPU Pilpres 2024 masuk ke Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, Denny dan para pemohon menggunakan mekanisme peradilan konstitusi untuk mengajukan argumentasi mengenai persyaratan pencalonan Gibran. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh proses yang berlangsung di MK serta keputusan relawan mengenai kemungkinan menempuh jalur hukum lain. Setiap klaim dari pihak-pihak yang berseberangan tetap perlu ditempatkan sebagai argumentasi masing-masing sampai terdapat penilaian dari lembaga yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, perhatian selanjutnya akan tertuju pada proses pemeriksaan perkara PHPU sekaligus perkembangan rencana pelaporan yang hingga kini masih dalam tahap penelaahan.




